DEPROV,Elnusanews -- Meski tidak lagi menjabat sebagai Wakil ketua DPRD Sulawesi Utara (Sukut) gaji James Arthur Kojongian (JAK) tetap dibayarkan sebagai anggota DPRD Sulut. Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Provinsi Sulut Glady Kawatu saat diwawancarai oleh wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/12/21) sore.
"Jadi setelah ini dikomunikasikan akhirnya mereka bersedia, sambil proses administarsi lebih lanjut dituntaskan beliau bersedia dibayarkan gaji sebagai anggota karena memang kan prinsipnya gaji dibayarkan ketika kita melaksanakan tugas. Beliau menjalankan tugas sebagai anggota, tapi sebagai wakil ketua kan tidak lagi sehingga kita membayarkan gaji sebagai anggota," jelas Sekwan Kawatu.
Dikatakan Sekwan Kawatu, JAK dinonaktifkan oleh Badan Kehormatan DPRD Sulut dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD tetapi sebagai anggota diserahkan ke Partai, namun sampai sekarang oleh partai tidak mengambil langkah pemberhentian.
"Sebagaimana dimaklumi bahwa pak JAK dinonaktifkan oleh Badan Kehormatan pada beberapa waktu lalu dari jabatan sebagai wakil ketua, tetapi sebagai anggota diserahkan kepada partai dan ternyata sampai dengan saat ini partai tidak mengambil langkah pemberhentian, bahkan mengusulkan untuk mengatifkan kembali. Namun demikian prosesnya masih panjang sehingga pimpinan memberikan petunjuk untuk dikomunikasikan untuk menbayar gaji pak JAK sebagai anggota, meski waktu lalu beliau tidak menerima," beber Sekwan Kawatu.
Untuk besaran gaji JAK yang sudah dibayarkan diungkapkan Sekwan Kawatu sejumlah 385 jutaan lebih.
"Gaji pak JAK sudah dibayarkan, untuk besaran gaji JAK kita bayarkan sebagai anggota ada hitungnya seperti ada tunjangan transportasi kemarin ada sekitar 400 juta. Karena perhitungnya mulai dari bulan April," tutupnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment