NUSANTARA, Elnusanews – Pada hari ini melalui unggahan sosial media, Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat.
Di kutip dari unggahan sosial media tersebut Presiden menyebutkan jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Presiden juga tetap menghimbau bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas, juga masyarakat yang mengalami batuk dan pilek tetap menggunakan masker.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini terkendali.(*)
0 komentar:
Post a Comment