MINAHASA, Elnusanews - AML alias Max Oknum Kepala Desa (Hukumtua) disalah satu Desa di Kabupaten Minahasa harus berurusan dengan polisi lantaran perbuatannya yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap warganya, Selasa 7/6/22.
AML dilaporkan atas perbuatannya terhadap pelapor sebut saja D.H alias Bunga (Nama Samaran) warga Desa Makalelon Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa. Dimana DH yang pada saat itu hendak membuat permohonan surat jalan karena dirinya akan berangkat bekerja di daerah Papua, namun untuk mendapatkan surat itu pelapor harus mau di tiduri Oknum Hukumtua Cabul itu.
Pengakuan Korban, Kejadiannya terjadi dua kali dimana yang pertama berawal pada tanggal 14 january tahun 2021 dimana korban ingin mengambil surat Tanah yang di titip kepada oknum hukumtua dan bertamu dirumah yang juga dijadikan kantor hukumtua , pada saat itu Hukumtua tersebut menyuruh Korban kelantai ruangan kerjanya, dan tiba tiba Hukumtua itu mulai menggerayangi tubuh korban dengan cara memasukkan tangannya kedalam baju yang dikenakan korban.
"Dia ajak pakita diruang kerjanya lantai dua rumah itu dan sampe di sana kita mulai dia raba dengan cara kase maso tangan pakita pe dalam baju, pada saat itu kita merontak namun dia malah lebe tarik ditangan kong bawa kedalam kamar," Kata bunga.
Dia menambahkan, Aksi bejat sang Hukumtua ini tidak berakhir sampai disitu, setelah melihat korban tidak berdaya dan pasrah, Hukumtua ini segera melucuti Celana Korban dan memasukkan (Maaf) Anunya kedalam Kemaluan korban, saat itu korbanpun melawan namun apalah daya Sosis sang Hukumtua itu telah menembus lahan sensitif korban.
"Dia Buka kita pe celana kong dia isi depe barang, kita coba merontak tapi dia lebe kuat baisi ," Ujar Bunga dengan isak tangis.
Setelah kejadian itu, Korban trauma dan tidak mau bercerita kepada orang lain karena takut hal ini bisa sampai ke telinga suaminya yang saat ini berada di Papua.
Ditambahkan korban, kejadian kedua terjadi saat bunga ingin meminta surat jalan karna dirinya akan berangkat ke Papua, kejadiannya pada hari kamis tanggal 29 Bulan April dimana hukumtua ini juga mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban menolak .
"Kita dipaksa lagi untuk bersetubuh dan kita tolak dan hukumtua ini terus bapaksa," Ujar bunga mengakhiri keteranganya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan anak IPDA Yuli H.Oraile kepada postkota membenarkan adanya Laporan tersebut dan saat ini kasusnya sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Memang Benar adanya Laporan ini, dan saat ini sedang di Proses Unit PPA Polres Minahasa.
Terlapor sendiri saat di wawancarai sejumlah wartawan bertempat di Mako Polres Minahasa mengatakan, Dirinya datang di Polres Minahasa berdasarkan adanya Unsangan pihak Penyidik dan kasusnya sementara di dalami pihak penyidik.
"Saya ke Polres Karna ada Undangan dari Penyidik dan untuk kasus ini silahkan konfirmasi ke pihak penyidiknya," Ujar AML
(Jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment