BITUNG,Elnusanews-Jelang pemilihan kepala daerah yang rencananya serentak di 8 Kabupaten/kota pada bulan Desember mendatang LSM Lumbung Inspirasi Rakyat (LIRA) Kota Bitung Sunny Kakauhe angkat bicara masalah antisipasi membludaknya jumlah KTP yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung
Ia menjelaskan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) khususnya daerah pemilihan Kota Bitung dinas terkait harus jeli dan mengkontrol.
"Jangan sampai kejadian Pilcaleg dan Pilwako lalu terjadi lagi dimana karena ingin memenuhi dukungan suara sehingga banyak masyarakat dijadikan korban oleh oknum-oknum tertentu guna melengkapi syarat calon ke KPU, jangan sampai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung harus teliti dengan hal yang dimaksud."kata Kakauhe, pekan lalu.
Ditempat terpisah Kadis Dukcapil Kota Bitung Efrainhard Lomboan ketika dikonfirmasi menjelaskan KTP Nasional sejak 1 Januari 2015 tidak lagi diterbitkan.
"Pengurusan E-KTP adalah warga yang menjadi pendudu asli Kota Bitung. Sedangkan bagi para pendatang hanya dikeluarkan Kartu Domisili dengan syarat memiliki surat pindah dari daerah asal,"ucap Lomboan.(REGO)
Lebih lanjut Ia menyebutkan mengenai membludaknya pengurusan E-KTP nantinya tetap harus melalui prosedur mulai dari keterangan tingkat lingkungan,"pungkasnya(REGO)
Ia menjelaskan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) khususnya daerah pemilihan Kota Bitung dinas terkait harus jeli dan mengkontrol.
"Jangan sampai kejadian Pilcaleg dan Pilwako lalu terjadi lagi dimana karena ingin memenuhi dukungan suara sehingga banyak masyarakat dijadikan korban oleh oknum-oknum tertentu guna melengkapi syarat calon ke KPU, jangan sampai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung harus teliti dengan hal yang dimaksud."kata Kakauhe, pekan lalu.
Ditempat terpisah Kadis Dukcapil Kota Bitung Efrainhard Lomboan ketika dikonfirmasi menjelaskan KTP Nasional sejak 1 Januari 2015 tidak lagi diterbitkan.
"Pengurusan E-KTP adalah warga yang menjadi pendudu asli Kota Bitung. Sedangkan bagi para pendatang hanya dikeluarkan Kartu Domisili dengan syarat memiliki surat pindah dari daerah asal,"ucap Lomboan.(REGO)
Lebih lanjut Ia menyebutkan mengenai membludaknya pengurusan E-KTP nantinya tetap harus melalui prosedur mulai dari keterangan tingkat lingkungan,"pungkasnya(REGO)
0 komentar:
Post a Comment