DEPROV, Elnusanews – Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara (SULUT), Senin (11/6/16) siang, menggelar rapat lanjutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dengan pembahasan pergesaran anggaran di beberapa SKPD lingkup pemprov Sulut.
Sempat menemui jalan buntu dan di skors dalam pelaksanaan rapat pembahasan pekan lalu, akhirnya pembahasan kembali dilanjutkan dengan agenda membahas mengenai hasil konsultasi Banggar ke Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI).
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan bahwa sesuai dengan hasil konsultasi antara Banggar DPRD Sulut dengan TAPD Sulut ke Kemendagri bilamana pergeseran anggaran tersebut bisa dilaksanakan.
“Itu bisa dilaksanakan bilamana kebutuhan sangat mendesak,” ujar Angouw saat membuka rapat pembahsan tersebut.
Terkait dengan hasil tersebut, Ketua TAPD Pemprov Sulut Ir. Siswa R Mokodongan mengatakan, terkait dasar aturan, pembahasan pergeseran anggaran mengacu pada Permendagri 13 tahun 2006.
“Yang dirubah dalam Permendagri 21 tahun 2011 pasal 162 ayat 6. Kemudian ada juga landasan perda nomor 3 tentang APBD dalam rangka menindaklanjuti tekhnis APBD,” tukas Mokodongan.
Sementara itu, anggota Banggar DPRD Sulut Amir Liputo menambahkan, sesuai hasil konsultasi, pembahasan tersebut bukanlah sebuah permasalahan.
“Yang penting, kita kembalikan ke hasil konsultasi. Dimana, pergeseran anggaran hanya bisa dilakukan jika ada kebutuhan mendesak. Kalau tidak mendesak tidak bisa digeser. Dan Pemprov harus bertanggungjawab apabila tidak mendesak kemudian digeser,” ujar Liputo.
Dengan dibahasnya pergeseran tersebut, Banggar dan TAPD setuju untuk melanjutkan mekanisme pergeseran sesuai dengan aturan yang berlaku dengan permintaan Banggar kepada TAPD untuk merincikan setiap sub pergeseran sesuai dengan kebutuhan. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment