SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menegaskan,
untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2017, telah ditetapkan
sebesar Rp2.598 juta. Pengumuman UMP tersebut disampaikan Gubernur
kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (01/11/2016) siang tadi.
Sebelumnya Gubernur telah melakukan pertemuan dengan Kadis Nakertrans
Marsel Sendoh SH, Apindo, Serikat yang tergabung dalam Dewan Pengupahan
Provinsi. Dalam pertemuan itu Gubernur menyatakan, bahwa UMP ini memang
belum berkeadilan dari segi beban kerja buruh. Lanjut Gubernur, diakui
UMP ini belum berkeadilan karena secara nasional belum ada standar yang
sama. "Sehingga masing-masing provinsi memberikan upah yang
berbeda-beda. Coba kalau sudah ada standar dari pemerintah pusat pasti
akan berjalan bagus. Pemprov Sulut tidak boleh menaikan UMP terlalu
tinggi dampaknya tidak baik bagi pengusaha kita, mereka akan rugi,
industri tidak jalan sementara tenaga kerja mau kerja apa karena di
sulut belum ada perusahaan industri berskala besar, termasuk tenaga
kerja dari luar akan menyerbu daerah kita. Apa lagi saat ini guru-guru SMK sederajat telah dialihkan ke pemprov, ini juga menabah beban APBD kita, ujarnya.Untuk itu, kata politisi PDIP ini kemungkinan akan dilakukan pembahasan
Upah Minimum Regional dengan mengacu pada beban kerja buruh (berbasis
kinerja), tentu upah tukang sapu nantinya tidak sama dengan upah
operator komputer di kantor, atau pelayan rumah makan dengan seorang perawat di klinik. (ROKER)
November 01, 2016
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment