Foto : Suasana rapat pembahasan LKPJ Gubernur TA 201 |
DEPROV,Elnusanews - Dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran (TA) 2016, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Hi Amir Liputo mempertayakan terkait dengan moratorium penerimaan PNS yang ada di Sulut. Rabu (5/04) siang.
Selain itu juga, Liputo juga menanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tentang moratorium penerimaan PNS lintas daerah. Karena mengingat jika kedepannya ada sekira 50 persen pegawai yang akan mengajukan mutasi ke provinsi. Dan, ini tentunya akan membebani APBD sulut.
"Saya mohon penjelasan, apakah ada moratorium di sulut?. Dan, bagaimana strong leadership sebagai kepala BKD mengatur kebijakan ini di tahun 2016, karena kan sudah tahu kedepan ada bahkan lebih dari 50 persen pegawai di kabupaten kota yang pindah ke provinsi, dan itu akan sangat membebani keuangan APBD kita," ungkap legislator yang diusung oleh partai PKS ini.
Menjawab pertanyaan tersebut, Femmy Suluh selaku kepala BKD provinsi mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) penerimaan PNS untuk lintas provinsi atau kabupaten kota yang masuk provinsi sejak akhir tahun 2015 harus melalui tahap seleksi.
"Jadi, makanya mungkin ada yang sudah memasukan ke provinsi dan sudah beberapa bulan karena belum terproses, karena tahapan seleksi itu dilakukan dua kali dalam setahun. Dan untuk permohonan yang masuk sampai dengan april ini akan diproses pada minggu yang akan datang," pungkas Suluh. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment