Foto : Ir Julius J Tuuk |
DEPROV,Elnusanews - Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencapai 254 atau sebesar persen hingga batas akhir tanggal 31 Maret 2017 Rp. 566,68 M dengan 16.518 wajib pajak (WP).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Sabtu akhir pekan lalu.
"Capaian program amnesti pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut mencapai Rp 566,68 miliar dengan 16.518 surat pernyataan harta (SPH), sementara target hanya Rp 160 miliar," ujar Lucas.
Terkait dengan hal tersebut, Legislator DPRD Sulut, Ir Julius Jems Tuuk mengatakan pencapaian Tax Amnesty tersebut tak lepas dari peran Gubernur dan Wakil Gubernur mendorong masyarakat Sulut untuk taat membayar pajak khususnya Tax Amnesty.
Tuuk pun berharap kedepannya capaian tersebut bisa lebih bertambah lagi mengingat belum seluruhnya para WP yang melaporkan.
0 komentar:
Post a Comment