• Berita Terbaru

    April 12, 2017

    elnusanews/com April 12, 2017

    Pemkot "Beri" Kendaraan ke Polres dan Kejaksaan

    BITUNG,Elnusanews -  Sebuah kendaraan Innova GE hitam parkir di halaman Kejaksaan Negeri Bitung, Rabu (12/4/2017) Kendaraan itu menyita perhatian karena bodinya yang mulus.
    Seolah baru keluar dari kotak.

    Parkirnya di tempat tersendiri yang terlindung dari sinar matahari, seolah menegaskan ada sesuatu dengan kendaraan itu.

    Benar saja. Itu kendaraan "pemberian" Pemkot Bitung.

    Pemkot Bitung meminjampakaikan kendaraan itu ke empat instansi yang masuk Forkopimda.

    Selain Kejaksaan, kendaraan itu juga diberikan ke Kodim, Polres serta Pengadilan Negeri.

    Kabag Umum Pemkot Bitung Theo Rorong mengatakan, pengadaan kendaraan tersebut dibandrol 1.308 Miliar.Dana berasal dari APBD 2017.

    "Setiap kendaraan seharga 328 juta," kata Rorong  pada sejumlah wartawan belum lama ini.

    Menurut Theo, pengadaan kendaraan tersebut sudah tertata dalam APBD.

    Karena, pengadaan dilakukan untuk menunjang kinerja muspida yang jadi mitra Pemkot Bitung.

    "Juga ada permohonan dari masing - masing instansi," kata dia.

    Dikatakan Theo, dari segi waktu, pengadaan kali ini pas karena peminjampakaian ke muspida terakhir kali berlangsung tahun 2013.

    Theo menegaskan, kendaraan itu masih milik Pemkot.
    Pemeliharaannya menjadi tanggung jawab masing - masing Muspida.

    "Itu jadi tanggung jawab masing - masing," beber dia.

    Ia membantah jika pemberian tersebut tiba saat tiba akal apalagi bermaksud melemahkan institusi penegak hukum.

    Menurut dia, hal itu berlaku di setiap daerah.

    "Ini memang hal yang wajar," jelasnya.

    Sementara pihak Kejaksaan Negeri Bitung belum berhasil dimintai keterangan.

    "Bapak lagi rapat ," singkat beberapa pegawai, Rabu siang tadi.

    (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemkot "Beri" Kendaraan ke Polres dan Kejaksaan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top