MINUT, Elnusanews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) memberlakukan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) beragama muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Hal tersebut diungkapkan Bupati Vonnie Anneke Panambunan melalui Kabag Humas Styvi Watupongoh kepada sejumlah wartawan Senin (29/05/2017) belum lama ini. Menurut Watupongo hal ini sesusai dengan edaran Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang menetapkan jam pulang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan yakni pukul 15.00 Wita. "Pengurangan jam kerja di kalangan ASN Pemkab Minut, hanya berlaku bagi kalangan ASN Muslim dan bagi ASN Non Muslim tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya," terang Watupongo. Ditambahkannya, surat edaran kementerian itu ada pengecualiannya bagi daerah yang memiliki ASN yang mayoritas beragama non muslim, seperti di Minut ini akan tetapi Pemkab Minut akan menggunakan surat edara itu terhadap ASN yang akan menjalankan ibadah puasa. "Nanti akan ada rapat bersama pimpinan daerah tentang dikeluarkannya surat edaran mengenai ibadah puasa nanti. Karena jangan sampai ada ASN yang tidak menjalankan ibadah puasa, ikut-ikutan pulang lebih awal dan hal itu akan mempengaruhi pelayanan terhadap masyaraka," ujar mantan Camat Liktim itu. Lanjutnya, di Minut ada sekitar 15 persen pegawai yang beragama Islam dan seperti tahun-tahun sebelumnya , yang paling bekerja full itu para ASN yang beragama Kristen dan mereka sudah sewajibnya memaklumi keadaan itu.(Tommy)
"Watupongoh" Terkait Pengurangan Jam Kerja Bagi ASN Muslim Selama Bulan Puasa
MINUT, Elnusanews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) memberlakukan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) beragama muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Hal tersebut diungkapkan Bupati Vonnie Anneke Panambunan melalui Kabag Humas Styvi Watupongoh kepada sejumlah wartawan Senin (29/05/2017) belum lama ini. Menurut Watupongo hal ini sesusai dengan edaran Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang menetapkan jam pulang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan yakni pukul 15.00 Wita. "Pengurangan jam kerja di kalangan ASN Pemkab Minut, hanya berlaku bagi kalangan ASN Muslim dan bagi ASN Non Muslim tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya," terang Watupongo. Ditambahkannya, surat edaran kementerian itu ada pengecualiannya bagi daerah yang memiliki ASN yang mayoritas beragama non muslim, seperti di Minut ini akan tetapi Pemkab Minut akan menggunakan surat edara itu terhadap ASN yang akan menjalankan ibadah puasa. "Nanti akan ada rapat bersama pimpinan daerah tentang dikeluarkannya surat edaran mengenai ibadah puasa nanti. Karena jangan sampai ada ASN yang tidak menjalankan ibadah puasa, ikut-ikutan pulang lebih awal dan hal itu akan mempengaruhi pelayanan terhadap masyaraka," ujar mantan Camat Liktim itu. Lanjutnya, di Minut ada sekitar 15 persen pegawai yang beragama Islam dan seperti tahun-tahun sebelumnya , yang paling bekerja full itu para ASN yang beragama Kristen dan mereka sudah sewajibnya memaklumi keadaan itu.(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment