• Berita Terbaru

    May 24, 2017

    elnusanews/com May 24, 2017

    Kantor Bea dan Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar

    BITUNG,Elnusanews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bitung memusnahkan sejumlah barang atau produk ilegal yang menjadi milik negara. Barang sitaan hasil operasi sepanjang 2016. Kegiatan pemusnahan barang mayoritas impor ini berlangsung di halaman KPPCB TMP C Bitung, Rabu (24/5/2017). Barang bukti di antaranya 8.365.864 Batang Hasil tembakau, 5.639 Botol MMEA, 120 Lembar Pita Cukai, 31 Buah pakaian bekas, 2.272 Bot Softdrink, 60 Kaleng Minuman Jus dan 27 Karton Obat/Suplemen Ternak "Paling menonjol ialah miras palsu atau tidak memiliki pita cukai. Nilai barangnya 5.420.081.456 dan nilai cukai yang merugikan negara mencapai 2.749.742.546 . Penyitaan dilakukan di beberapa tempat ," ucap Kepala KPPBC Bitung Fitra Krisdianto. Menurut Fitra penanganan barang milik negera hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negera atau yang dikuasai negara tentang cukai. "Jadi barang asal negara Philipin tersebut masuk melalui KM Rod Race di perairan Sangie dengan tujuan Tinakareng. Penindakan dilakukan berdasarkan undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan ," ujarnya. Selanjutnya barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan stoom walls, dan dibakar . Proses pemusnahan melibatkan perwakilan instansi terkait dan aparat penegak hukum dari Kejari Bitung dan Kapolres Bitung. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kantor Bea dan Cukai Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top