SULUT,Elnusanews - Diketahui sebanyak 19 segmen tapal batas yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi Sulut. Namun, tinggal 2 segmen tapal batas hingga saat ini belum diselesaikan secara tuntas yakni, tapal batas antara Kabupaten Minsel dan Kabupaten Bolmong serta tapal batas antara Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Pemerintah dan Otda, Jemmy Kumendong, melalui Kabag Pemerintah James Kewas, Jumat (19/5/2017).
Menurutnya, segmen tapal batas antara Kabupaten Minsel dan Kabupaten Bolmong serta tapal batas antara Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon ini masih belum tuntas penyelesaiannya.
"Terkait tapal batas Tomohon dan Minahasa, tim kami bersama pemerintah pusat sudah berkunjung ke lokasi sekaligus mengambil data. Dan kedua pihak telah memberikan data serta menyepakati dan berita acara sudah ditandatangani. Jadi, saat ini sudah dikirim ke Kemendagri," ungkapnya.
Sembari ia berharap tapal batas antara kota Tomohon-Kabupaten Minahasa sudah sesuai data-datanya untuk jadikan acuan agar bisa dikeluarkan menjadi Permendagri.
"Tapi, masih ada tahapan lagi untuk mengundang Pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa ke Kemendagri untuk secara bersama-sama mengkaji dan menyelesaikan batas yang dimaksud. Jadi, dua hal ini yang boleh dibilang yang belum selesai sama sekali, namun yang lain sudah mengarah Permendagri dan sudah keluar Permendagri," ungkapnya.
Terkait dengan tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Minsel sulit diselesaikan, ia mengatakan permasalahannya cukup kompleks sejak tahun 2002, sejak persiapan pemekaran Kabupaten Minsel sampai kemudian tahun 2003 ketika ada Pejabat Bupati disana.
"Itu sudah diangkat ke permukaan mengenai batas disana. Disana ada batas alam yakni Danau Moat tapi dari kedua belah pihak masing-masing Kabupaten Minsel meminta 10 persen masuk wilayah Minsel namun Pemkab Bolmong belum menghendaki permintaan tersebut. Namun saat ini kepemilikan Danau Moat tersebut masuk dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Boltim," kata dia.
Untuk itu, Ia meminta kepada daerah-daerah yang belum melakukan penyelesaian soal tapal batas untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara, agar proses penyelesaian tapal batas bisa tuntas dan dikeluarkan Permendagri.
(ROKER)
Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Pemerintah dan Otda, Jemmy Kumendong, melalui Kabag Pemerintah James Kewas, Jumat (19/5/2017).
Menurutnya, segmen tapal batas antara Kabupaten Minsel dan Kabupaten Bolmong serta tapal batas antara Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon ini masih belum tuntas penyelesaiannya.
"Terkait tapal batas Tomohon dan Minahasa, tim kami bersama pemerintah pusat sudah berkunjung ke lokasi sekaligus mengambil data. Dan kedua pihak telah memberikan data serta menyepakati dan berita acara sudah ditandatangani. Jadi, saat ini sudah dikirim ke Kemendagri," ungkapnya.
Sembari ia berharap tapal batas antara kota Tomohon-Kabupaten Minahasa sudah sesuai data-datanya untuk jadikan acuan agar bisa dikeluarkan menjadi Permendagri.
"Tapi, masih ada tahapan lagi untuk mengundang Pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa ke Kemendagri untuk secara bersama-sama mengkaji dan menyelesaikan batas yang dimaksud. Jadi, dua hal ini yang boleh dibilang yang belum selesai sama sekali, namun yang lain sudah mengarah Permendagri dan sudah keluar Permendagri," ungkapnya.
Terkait dengan tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Minsel sulit diselesaikan, ia mengatakan permasalahannya cukup kompleks sejak tahun 2002, sejak persiapan pemekaran Kabupaten Minsel sampai kemudian tahun 2003 ketika ada Pejabat Bupati disana.
"Itu sudah diangkat ke permukaan mengenai batas disana. Disana ada batas alam yakni Danau Moat tapi dari kedua belah pihak masing-masing Kabupaten Minsel meminta 10 persen masuk wilayah Minsel namun Pemkab Bolmong belum menghendaki permintaan tersebut. Namun saat ini kepemilikan Danau Moat tersebut masuk dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Boltim," kata dia.
Untuk itu, Ia meminta kepada daerah-daerah yang belum melakukan penyelesaian soal tapal batas untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara, agar proses penyelesaian tapal batas bisa tuntas dan dikeluarkan Permendagri.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment