• Berita Terbaru

    May 22, 2017

    Elnusanews May 22, 2017

    Lakukan Sidak, Komisi IV Dapati TKA PT Conch Tak Kantongi Visa Kerja

    Foto : Komisi IV DPRD Sulut saat melakukan sidak di PT Conch
    DEPROV,Elnusanews - Sebanyak 400 an tenaga kerja asal Cina yang bekerja di perusahaan semen PT Conch diketahui ilegal karena tak memiliki visa kerja. Hal tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD dan Disnaker Sulut melaksanakan sidak di perusahaan tersebut.

    Ketua Komisi IV DPRD Sulut James Karinda SH, yang memimpin langsung sidak tersebut mengatakan bahwa PT Conch telah mempekerjakan tenaga kerja asing dengan visa turis, itu artinya perusahaan ini telah mempermaikan daerah ini.

    “Bahkan saat kami berkunjung dan mengecek di seputaran perusahaan, melarikan diri. Saat kami tanya kepada para pekerja lokal, mereka menunjuk para pekerja asal Cina yang melarikan diri ke hutan dan ada yang naik boat,” ungkap Karinda.

    Terkait dengan hal tersebut, dirinya meminta pemprov Sulut agar dapat menindak tegas PT Conch. Karena selain belum memiliki izin telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan keimigrasian.

    “Pekerja asing yang bekerja di sana sangat banyak tapi  mereka melecehkan aturan di Indonesia. Dan sangat disayangkan, Pemprop belum ada tindakan tegas dan terkesan membiarkan kondisi ini berlangsung terus,” paparnya.

    Nada kecewa juga diungkapkan oleh personil Komisi IV Muslimah Mongilong dan Ritha Lamusu yang keduanya merupakan aleg dapil Bolmong Raya.

    “Kami sangat kecewa menyaksikan kondisi ini. Tenaga kerja lokal tidak mendapatkan tempat karena pihak PT Conch mempekerjakan tenaga asing dari Cina, dan status mereka ilegal karena menggunakan visa turis,” tambah keduanya. 

    Menurut Komisi IV, kondisi ini telah berlangsung selama dua tahun. “Pemerintah harus tegas,” tutu mereka. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lakukan Sidak, Komisi IV Dapati TKA PT Conch Tak Kantongi Visa Kerja Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top