BITUNG,Elnusanews - Kejaksaan Negeri Kota Bitung memeriksa dua pejabat Pemkot terkait dugaan penyalagunaan dana swakelola pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tahun anggaran 2016, Senin (22/05/2017) kemarin.
Dari informasi, kedua pejabat itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung, Ferdinand Tangkudung dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung, Julius Ondang.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, kedua pejabat itu hanya dimintai keterangan terkait dana RKB di tiga Sekolah Dasar (SD) di Kota Bitung sesuai Nomor Kontrak 001/SWAKELOLA-SD/DAK/DIKBUD/BTG/2016.
"Kami hanya meminta keterangan saja kepada mereka terkait adanya laporan soal dugaan penyalagunaan dana RKB tingkat SD," kata Mustari.
Ia menyatakan, pihaknya sementara melakukan pulkbaket sehingga membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak seperti Kepala Sekolah sebagai penerima bantuan serta pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga mengetahui dana tersebut. Jadi hanya meminta keterangan saja," katanya.
Sementara itu, Julius yang ditemuai usai keluar dari ruangan pemeriksaan mengaku disodori sepuluh pertanyaan.
Sedangkan Ferdinand enggan untuk menyebutkan berapa pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.
"Nanti saja satu kali, soalnya ini baru pemeriksaan biasa," katanya.
Pun demikian, ia mengakui jika dirinya dipanggil dan dimintai keterangan Kejaksaan terkait dana RKB di tiga SD yakni SD Negeri Sagerat, SD Negeri Manembo-nembo dan SD Negeri Inpres 6/84 Wangurer.
"Iya soal RKB, tapi nanti satu kali saya berikan peryataan karena pasti akan dipanggil kembali," katanya.(Rego)
0 komentar:
Post a Comment