• Berita Terbaru

    May 25, 2017

    Elnusanews , , May 25, 2017

    Terkait Alih Fungsi Lahan PT KKI, Tuuk Desak Deprov Sulut Bentuk Pansus

    Foto : Komisi I saat bertatap muka dengan para warga Desa Bolangat
    BOLMONG,Elnusanews - Permasalahan alih fungsi lahan HGU yang awalnya diperuntukkan bagi petani sawah  kini dijadikan lahan kelapa sawit oleh PT Karunia Kasih Indah (KKI) , yang berada di Desa Bolangat Timur, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) nampaknya bakal berbuntut panjang.

    Pasalnya setelah Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja ke desa tersebut, Rabu (24/05) kemarin, didapati kebenaran adanya pengalihan fungsi lahan yang dilakukan oleh PT KKI. Dan tak hanya itu, Komisi I dibawah pimpinan Ketua Komisi I Drs Ferdinand Mewengkang juga mendapati beberapa aset pemerintah yang dibangun melalui anggaran negara seperti saluran irigasi dan gang parit telah dirusak oleh pihak perusahaan KKI, dimana kedua irigasi dibangun pada tahun 1996 dengan anggaran sekira Rp 9 miliar dan Irigasi yang dibangun pada tahun 2015 dengan anggaran Rp 3,2 miliar.

    Foto : Saluran irigasi yang dirusak oleh perusahaan KKI
    Mewengkang yang diwawancarai oleh wartawan seusai kunjungan tersebut mengatakan bahwa masalah tersebut akan dilakukan hearing dengan pihak terkait, termasuk pihak PT. Karunia Kasih Indah (KKI).

    "Kami akan panggil hearing semua pihak terkait juga PT.KKI. Tapi beri kami waktu karena ada beberapa agenda kerja yang sudah ditetapkan," ujar Mewengkang dihadapan warga Bolangat dan Bolangat Timur.

    Sementara itu, menurut Ir.Julius Jems Tuuk, anggota Komisi I yang jadi orang pertama menerima aspirasi masyarakat Bolangat mengatakan bahwa permasalahan ini tidaklah cukup dengan hanya melakukan hearing saja.

     "Jangan cuma persoalan hanya sampai di hearing, harus dibentuk pansus supaya membongkar kebobrokan ketidak adilan yang terjadi," kata Legislator dari dapil Bolmong ini.

    Menurut Tuuk, masalah ini sudah sangat serius. Dan diduga ada keterlibatan pejabat-pejabat daerah terkait ini. 

    "Saya khawatir pejabat-pejabat negara di kabupaten melakukan perampokan terhadap hak hak rakyat atas nama konstitusi. Ini harus dibongkar, begitu banyak orang terlibat. Untuk itu akan dipanggil mantan Bupati Bolmong Salihi, harus memberikan keterangan di pansus. Saya juga akan panggil mantan kadis kehutanan provinsi dan minta pertanggung jawaban. Kemudian saya akan panggil juga mantan ketua DPRD kabupaten bolmong. Kenapa ketua DPRD bolmong diam dengan kasus yang luar biasa dan mengarah pada penyengsaraan rakyat. Itu semua harus di bongkar, apa sebenarnya melatar belakangi," tegas Tuuk.

    Legislator yang dikenal paling getol memperjuangkan hak-hak rakyat ini juga berpendapat, dalam Renja, Resta, RTRW tidak menata pada perkebunan sawit. 

    "Bahwa pertanian dan perkebunan sulut bukan wilayah sawit. Itu informasi yang saya dapat," pungkas Tuuk.

    Dalam kunjungan kerja para wakil rakyat ini sempat terjadi perdebatan yang alot dengan oknum sekuriti dari perusahaan KKI saat para anggota DPRD hendak keluar dari area kelapa sawit bersama para rombongan. Oknum sekuriti tersebut sempat juga menantang para anggota DPRD agar menunjukan surat perintah peninjauan lapangan. Namun saat ditanyai oleh para anggota DPRD terkait akses jalan menuju area kelapa sawit milik siapa, oknum sekuriti tersebut enggan menjawabnya. 

    Dalam tinjauan lapangan tersebut diikuti oleh,Sekretaris komisi I Jeanny M Mumek, anggota komisi I Mursan A Imban, Sjenny Kalangi serta para staf dari Setwan Sulut.(RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Terkait Alih Fungsi Lahan PT KKI, Tuuk Desak Deprov Sulut Bentuk Pansus Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top