• Berita Terbaru

    May 19, 2017

    elnusanews/com May 19, 2017

    Kadis LH Waworuntu ; Pembangunan RSUD Kota Manado Cukup UKL dan UPL, TAK WAJIB AMDAL

    Manado, Elnusanews - Pembangunan RSUD Manado yang berbandrol 105 milyar, sempat menjadi polemik dan mengundang banyak komentar dari berbagai pihak, terkait perlu tidaknya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yohanis Waworuntu SE, MSi saat ditemui di ruang serbaguna Pemkot Manado, Rabu (19/05/2017). Waworuntu mengatakan bahwa rencana pembangunan RSUD Manado yang berlokasi di jalan ring road Kecamatan Wanea, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sudah dilakukan. “UKL dan UPL untuk RSUD Manado telah dilakukan. Jadi dalam hal aturan/perijinan lingkungan hidup, praktis sudah tak ada masalah lagi,” ucap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini. Saat disinggung soal keharusan adanya AMDAL sebagai dokumen pendukung dalam pembangunan RSUD Manado, ditanggapi Waworuntu dengan menunjukan aturan tentang kepemilikan AMDAL. ” Untuk pembangunan RSUD Manado tak diwajibkan AMDAL, cukup dengan UKL dan UPL. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) No.5 tahun 2012. Jadi tak perlu dipolemikkan lagi soal AMDAL ini. Aturannya sudah jelas,” tegasnya. Dalam penjelasan Permen LH no.5 tahun 2012, menjelaskan tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib harus memiliki AMDAL. Yang terdiri dari 14 Bidang Usaha, yakni: – Bidang Multisektor – Bidang Pertahanan – Bidang Pertanian – Bidang Perikanan dan Kelautan – Bidang Kehutanan – Bidang Perhubungan – Bidang Teknologi Satelit – Bidang Perindustrian – Bidang Pekerjaan Umum – Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman – Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral – Bidang Pariwisata – Bidang Ketenaganukliran – Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Untuk diketahui, RSUD berbandrol Rp 105 miliar ini didirikan di atas lahan 4 hektar milik Pemkot Manado. Untuk tahap pertama, Pemkot Manado mengucurkan anggaran sebesar Rp 15 miliar yang diambil dari APBD kota Manado. RSUD Kota Manado ini bertipe C dengan kapasitas 100 tempat tidur.!!!! (moris)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kadis LH Waworuntu ; Pembangunan RSUD Kota Manado Cukup UKL dan UPL, TAK WAJIB AMDAL Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top