DEPROV,Elnusanews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 eLHKPN, yang digelar di Kantor DPRD Sulut. Jumat (19/05) siang.
Kepada awak media, perwakilan KPK RI Tjahya Hariyanto Harefa mengatakan bahwa, pentingnya pelaporan harta kekayaan pejabat negara agar terhindar dari praktek korupsi.
Saat ditanya mengenai apakah sanksi administratif yang diterapkan bisa dimasukkan dalam tata tertib DPRD, dirinya mempersilahkan jika ketentuan pelaporan eLHKPN dimasukkan dalam Tata Tertib Anggota DPRD.
"Ini juga akan diatur ditatib, silahkan juga apakan ini jenis pelanggaran sedang, ringan atau berat. Silahkan dimasukan juga lewat mahkamah kehormatan dewan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil ketua Ketua DPRD Sulut, Stevanus Vreeke Runtu saat mendampingi perwakilan dari KPK menuturkan bahwa hal yang paling penting adalah kesadaran dari para anggota dewan sebagai pejabat negara, dan menurutnya itu dipandang perlu.
"Kesadaran dari anggota DPRD itu perlu. Kan regulasi boleh mengatur, tapi kesadaran tidak. Jadi walaupun tidak ada regulasi yang mengatur tapi kesadaran kita ada, maka itu akan tetap berjalan," papar SVR, sembari berharap para anggota DPRD dapat segera menyusun eLHKPN. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment