TAHUNA,Elnusanews - Memasuki bulan suci Ramadan (Puasa) pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengurangi jam kerja khusus untuk umat Muslim.
Seketaris Badan Kepergawaian Daerah dan Diklat (BKDD) A. Takalawangen saat dimintai keterangan Jumat (26/05/2017) membanrkan hal tersebut.
"Yah, sesuai dengan peraturan yang ada seperti tahun-tahun kemarin setiap memasuki bulan suci Ramadan jam kerja untuk umat muslim mulai pukul 08-00 - 15.00 Wita, sedangkan nasrani berlaku jam kerja biasa,"katanya.
"Umat muslim dikurangi jam kerja agar mereka dapat mepersiapkan segala sesuatu untuk berbuka nantinya,"Lanjut Takalawangen.
Ditambahkan olehnya ini juga telah mendapatkan persetujuan.
"SK sudah ada, dan kami telah melayankan surat edaran terkait hal ini ke seuruh lingkup kerja pemerintah kabupaten Sangihe,"tambah Takalawangen.
(Sky)
Seketaris Badan Kepergawaian Daerah dan Diklat (BKDD) A. Takalawangen saat dimintai keterangan Jumat (26/05/2017) membanrkan hal tersebut.
"Yah, sesuai dengan peraturan yang ada seperti tahun-tahun kemarin setiap memasuki bulan suci Ramadan jam kerja untuk umat muslim mulai pukul 08-00 - 15.00 Wita, sedangkan nasrani berlaku jam kerja biasa,"katanya.
"Umat muslim dikurangi jam kerja agar mereka dapat mepersiapkan segala sesuatu untuk berbuka nantinya,"Lanjut Takalawangen.
Ditambahkan olehnya ini juga telah mendapatkan persetujuan.
"SK sudah ada, dan kami telah melayankan surat edaran terkait hal ini ke seuruh lingkup kerja pemerintah kabupaten Sangihe,"tambah Takalawangen.
(Sky)
0 komentar:
Post a Comment