• Berita Terbaru

    February 13, 2018

    Elnusanews February 13, 2018

    Leong: Ini Syarat Penerima Santunan Duka



    BITUNG,Elnusanews - Kabag Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Pemkot Kota Bitung Martji Leong mengatakan, santuan uang duka wajib diberikan pada warga Bitung, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

    "Iya, itu wajib diberikan pada keluarga yang meninggal dunia,"kata Leong, pada sejumlah wartawan, Selasa (13/2/2018). 

    Dikatakannya, penetapan dana bantuan sosial tidak terencana berupa uang duka terhadap masyarakat tidak mampu. Tujuan tersebut bahwa program itu semata-mata untuk meringankan beban bagi ahli waris khususnya yang sudah ditinggal oleh sanak keluarganya. 

    "Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kota Bitung kepada masyarakat,"terangnya. 

    Ditambahkannya untuk persyaratan yang wajib diajukan para pemohon pertama foto copy akte kematian dari Disdukcapil Bitung, surat keterangan kematian dari kelurahan, KTP asli atau keterangan domisili dari warga yang meninggal dan fotocopy KK. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Leong: Ini Syarat Penerima Santunan Duka Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top