• Berita Terbaru

    July 05, 2018

    elnusanews/com July 05, 2018

    Lomban: Tidak Menyekolahkan Anak Diproses Hukum

    BITUNG, Elnusanews - Wali Kota Bitung, Max J Lomban SE MSi didampingi Kadis Pendidikan, Julius Ondang SPd MSi, membuka Rapat Kerja (Raker) evaluasi program kerja semester genap dan pemantapan program semester ganjil, Rabu (4/7/2018) kemarin, di BPU Kantor Wali Kota Bitung.

    Rapat tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi dan pemantapan program pendidikan dengan tujuan program pendidikan sebagai prioritas utama.

    Dinas Pendidikan Kota Bitung, menggelar Raker) evaluasi program kerja semester genap dan pemantapan program semester ganjil.

    Lomban dalam sambutanya memberikan apresiasi atas terselenggaranya pendidikan yang baik di Kota Bitung, dan diharapkan kegiatan tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan.

    “Saya berharap, melalui kegiatan ini, akan tercapai sukses kwantitas dan kwalitas. Sukses kwantitas artinya, jika semua anak usia sekolah mengecap wajib belajar 9 tahun yang diprogramkan Pemkot Bitung, dan wajib belajar 12 Pemprov Sulut, tidak ada alasan untuk pendidikan anak,”ujar Lomban.

    Lanjutnya juga, untuk sukses Kwalitas, ketika peningkatan mutu pendidikan mampu mencapai rangking terbaik.

    "Dahulu Pendidikan Provinsi Sulut menempati rangking 28 rangking dari 34 Provinsi, namun sekarang merosot, karena itu, untuk meningkatan pendidikan, kami minta Dinas Pendidikan Kota Bitung bekerjasama dengan LPMP Sulut, agar tercapai peningkatan pendidikan,”ungkap Lomban, sambil menambahkan, jika ada orang tua yang sengaja tidak menyekolahkan akan, akan diproses hukum karena ada Undang-undangnya. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lomban: Tidak Menyekolahkan Anak Diproses Hukum Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top