• Berita Terbaru

    November 01, 2019

    elnusanews/com , November 01, 2019

    OLLY DONDOKAMBEY Tetapkan UMP Sulut 2020 Sebesar Rp 3.310.723


    SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020, Jumat (1/11/2019) pada pukul 11.25 WITA di Kediaman pribadi gubernur Kolongan Minahasa Utara (Minut).
    “Sudah melalui kajian, apa yang kita laksanakan bersama dengan dewan pengupahan begitu juga dengan seluruh stakeholder menyangkut pengupahan, maka hari ini 1 November 2019 sesuai keputusan gubernur tanggal 24 Oktober, menetapkan UMP Sulut tahun depan Rp3.310.723,” tegas Gubernur Olly.
    UMP Sulut tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP tahun ini Rp3.050.000.
    “Semoga masyarakat, dewan pengupayah, para.pengusaha dapat menerima apa yang sudah kami putuskan ini,” sambungnya.
    Orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai ini mengharapkan para tenaga kerja menjawab UMP tersebut dengan meningkatkan skill.
    “Kita mendorong dinas dan balai untuk membantu pekerja yang handal, bisa menunjang pertumbuhan ekonomi secara nasional,” tuturnya.
    Sementara perusahaan-perusahaan di Sulut dimintakan ikut menerapkan upah sesuai dengan UMP Sulut 2020.
    “Kita akan operadi, apalagi perusahaan tambang emas, perusahaan besar misalnya pertamina. Lapor kamari yang tidak bayar sesuai UMP, kita langsung tutup,” pungkasnya.
    Pengumuman UMP Sulut ini Gubernur Olly didampingi Sekretaris Daerag Provinsi Sulut Edwin Silangen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo serta dewan pengupahan Sulut.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    1 komentar:

    1. Coba di cek PT multifood Manado sudah berapa x UMP naik tapi pihak PT sampe sekarang tidak pernah me naik kan standar UMP dari dinas tenaga kerja dimohon kan untuk mengecek gaji karyawan PT multifood

      ReplyDelete

    Item Reviewed: OLLY DONDOKAMBEY Tetapkan UMP Sulut 2020 Sebesar Rp 3.310.723 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top