• Berita Terbaru

    July 20, 2020

    elnusanews/com July 20, 2020

    KPU Jamin Pemilih Berstatus Positif Corona Bisa Gunakan Hak Suaranya

    BITUNG, Elnusanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menjamin para pemilih yang berstatus positif Covid -19 bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020.

    Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampow mengatakan, pada hari pencoblosan pada 9 Desember nanti, ada petugas yang akan mendatangi mereka yang berstatus postif Covid - 19.

    "Hal tersebut disampaikan pada kegiatam sosialisasi pemliham serentak lanjutan,,"kata Ketua, didampingi Komisioner KPU Bitung, belum lama ini

    Jadi ketika nanti hari pemungutan suara kalau ada masyarakat yang jelas-jelas berstatus itu terus berada di rumah sakit akan didatangi petugas khusus TPS keliling  dengan APD lengkap.

    "Intinya pihak penyelengara  dalam hal ini KPU Bitung  menjamin hak pilih masyarakat pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang,"tutupnya. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPU Jamin Pemilih Berstatus Positif Corona Bisa Gunakan Hak Suaranya Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top