SANGIHE, Elnusanews- Guna untuk memaksimalkan angka persentase Vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe,hingga mencapai angka 80% samapai dengan bulan Desember mendatang, mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Di buktikan dengan diterbitkannya surat edaran nomor 550/28/2952 Tanggal 27 Oktober 2021 untuk menindaklanjuti peraturan Presiden RI nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19, serta memperhatikan pengarahan Presiden RI secara Virtual kepada seluruh Kepala Daerah se Indonesia yang memintakan setiap daerah mewaspadau lonjakan kasus Covid-19, sehingga perlu di tegaskan bahwa setiap pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari Sangihe menggunakan Kapal laut wajib menunjukan sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Kepala Kantor KUPP Kelas II Tahuna, Holpriet Balirangeng melalui Pengelola Keuangan Kantor, Melfit P, kepada Elnusanews.com mengatakan pihaknya (Sabandar-red) mendukung penuh terhadap kebijakan tersebut, mengingat KUPP Kelas II Tahuan adalah isntansi yang terkait dengan kebijakan tersebut.
"Kami pasti mendukung penuh atas kebijakan pak Bupati,sudah kami sosialisasikan di Pelabuhan Nusantara Tahuna,kepada setiap pelaku perjalanan, spanduk dan baliho sudah kami pasang sebagai bentuk dukungan tersebut," ungkap Melfit.
Lanjutnya, pihak KUPP Kelas II Tahuna bersama semua stakeholder terkait akan ikut mensukseskan program percepatan Vaksinasi serta akan mengecek sertifikat vaksin untuk semua pelaku perjalanan dengan Kapal laut.
"Untuk pelaku perjalanan yang tiba maupun berangkat pasti kami cek, tetapi untuk pembentukan tim pemeriksaan kami sepenuhnya menyerahkan kepada tim satuan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sangihe," jelasnya sembari menekankan pihaknya sebagai regulator di pelabuhan tetap sepenuhnya mesupport semua Dinas-Dinas terkait.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment