MINSEL,ELnusanews - Penerapan Undang-undang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) UU nomor 5 tahun 2014, memang terbilang gampang-gampang susah, pasalnya berkas dalam Pendaftaran Ulang - Pegawai Negri Sipil ( PU-PNS ), harus benar-benar lengkap dan terpenuhi semua persyaratannya, salah satu PNS Fungsional guru, sudah 3 hari bolak balik mencari dan mencocokan data yang ada di BKDD MINSEL tapi apa yang di dapat, hanyalah info, bahwa namanya keluar namun dengan alamat Kabupaten kain, " Saya kecewa karena nama saya keluaf namun alamatnya Minahasa, padahal saya mengajar sebagai guru di Minsel sudah 30 tahhn , mengapa nama saya muncul di kabupaten Minahasa, ada apa ini, tanya guru yang namanya tak ingin di publis dengan kecewa, bahkan menurutnya, saya harus pergi ke Unima untuk Registrasi kembali,. tuturnya
Kesubid Kesejaktraan BKDD Minsel, Anwar.V.Z Tampi S.Kom, saat di konfirmasi hari ini, Kamis ( 12/11) mengatakan, PNS yang namanya muncul atau keluar di kabupaten lain memang bukan hanya satu atau dua orang saja, ini terjadi karena kesalahan dalam pengisian formulir PU-PNS, penyebabnya karena saat pengisian formulir ada PNS hanya titip atau di isi oleh PNS lain padahal, ini satu kesalahan dan ada juga kesalahan dalam pengisian dari PNS yang bersangkutan, ketus Tampi. lanjutnya, E-PUPNS memang tak boleh salah, karena sistemnya akan muncul secara otomatis , maka kesalahan bukan ada pada kami tapi ada di pribadi PNS tersebut , papar Anwar ( Vandy )
0 komentar:
Post a Comment