
Masing-masing berjenis Kakatua Jambul Kuning ( Cacathua Sulphurea) 5 ekor, dan 1 ekor berjenis Nuri Baya.
Menurut penuturan pemilik burung, Altje Hetty Bahihi yang juga merupakan Ketua yayasan di salah satu Sekolah tinggi di Sulut bahwa, dirinya tidak mengetahui jika burung peliharaanya itu merupakan hewan yang dilindungi oleh pemerintah.
Khusus untuk burung jenis Kakatua Jambul Kuning ( Cacathua Sulphurea) ekosistemnya atau penyebarannya ada di daerah Papua. "Semua burung-burung di sini mahasiswa yang bawa, rasa berat mau kasih bawah burung ini, sudah menyatu dengan kami," ujarnya.
Altje mengatakan setiap mahasiswanya yang pulang dari Papua, Ternate selalu menghadiahkannya burung tersebut. "Burung yang mereka bawa saya terima, ya, mau bagaimana lagi ini satwa dilindungi dan ada aturannya." Katanya. Selanjutnya, ke enam ekor burung tersebut dibawa ke BKSDA untuk dikembalikan lagi kehabitatnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Sulut Ir Sudiyono saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa diketahui adanya hewan yang dilindungi tersebut berawal dari adanya pengamatan secara rutin dan setelah melakukan sosialisasi. Namun demikian ada beberapa pihak yang mungkin masih belum sadar. Sudiyono bersyukur ternyata masih ada juga pihak yang sadar akan pentingnya menjaga ekosistem hutan yang didalamnya terdapat satwa-satwa yang dilindungi.
Sudiyono juga menghimbau kepada masyarakat yang masih mempunyai satwa yang dilindungi, untuk segera menginformasikan dan menyerahkan kepada BKSDA untuk ditindak lanjuti dangan penanganan lebih lanjut. Terkait dengan diamankannya ke enam burung tersebut Sudiyono menandaskan bahwa kebetulan sang pemilik burung menyerahkan secara suka rela, ia (Red Sudiyono) menghormati langkah tersebut dan menilai ini merupakan sebuah sosialisasi yang telah berhasil dijalankan. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment