MINSEL,ELnusanews - Setelah diterima di ruang SEKDA MINSEL yang langsung ditrrima Sekda Minsel Drs.Danny Rindengan Msi, dengan jamuan makan siang
Kepala Kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu, ( KPTSP ) Minsel, Frangky Pasla SE, dalam penjelasannya mengatakan bahwa KPTSP di Minsel memang sudah menerapkan undang-undang nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang dalam penerapannya selalu bersumber pada UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, jelas Frangky
KPTSP di Minsel selalu bersifat terbuka, dan tidak mempersulit pihak badan usaha atau masyarakat, karena semua transparan, dan memudahkan, papar Frangky
Menurut kepala KPTSP Propinsi Maluku Utara, Nirwan MT, Ali SH MM, Masyarakat Minsel mestinya bersyukur karena Bupati Minsel ibu Christiany Eugenia Paruntu SE, memberikan kepercayaan seluas-luasnya kepada SKPD terkait untuk melaksanakan pengurusan perijinan secara leluasa dengan kemudahan dan bersifat terbuka,
kami salut kepada Bupati dan kepala KPTSP, yang siap dan kuat melakukan hal ini, maka inilah tujuan kami mengikuti Study Banding di MINSEL, agar kami tau cara atau sistim kerja di KPTSP Minsel, tutur Nirwan, dan berharap 20 personil yang datang di MINSEL, dapat menimbah ilmu dengan baik dan siap di terapkan di saat kembali nanti. ( Vandy )
November 11, 2015
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment