Minahasa Elnusanews-- Polres Minahasa hingga saat ini masih terus
melakukan penanganan terhadap kasus korupsi, tapi sudah ada juga yang
memasuki tahap dua atau sudah di serahkan ke Kejaksaan.Kasus pertama
yaitu dugaan kasus tindak pidana korupsi PKH Kube di Dinas Sosial tahun
2013 dengan tersangka DS sebagai pendamping, yang baru saja diserahkan
ke Kejaksaan Negeri Tondano minggu lalu, dengan total kerugian negara
mencapai Rp 106 juta.
Selain itu, ada kasus korupsi yang hingga saat ini masih dalam tahapan
penyidikan pihak Polres Minahasa, yaitu kasus dugaan korupsi dana DAK
tahun 2012 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minahasa."Tersangkanya
tiga orang, yaitu THR yang merupakan kepala Disdikpora saat itu, dan
sebagai tersangka utama, juga JT yang saat itu menjabat sebagai kepala
UPT, sama dengan SM tersangka lainnya," jelas AKBP Ronald Rumondor
Kapolres Minahasa, Rabu (4/11).
Pada kasus tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP, bahwa kerugian negara
mencapai Rp 860 juta, dan masih akan dilakukan satu tahapan lagi
sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, dan tersangkanya akan
ditahan."Tersangka belum kami tahan, lantaran kami masih akan melakukan
sekali lagi gelar perkara, untuk lebih memperjelas lagi kasus ini yang
masih dalam tahapan penyidikan," jelasnya. Selain dua kasus di atas, ada
satu kasus lagi yang akan ditangani yaitu kasus ijazah palsu.
Untuk ijazah palsu, dua tersangka utama sudah ditangkap dan sementara
proses peradilan, sementara untuk pemilik dan pengguna ijazah palsu
yaitu para guru, masih dalam tahapan untuk dilakukan penyidikan."Kasus
ijazah palsu bukannya berhenti, tapi kita sementara menunggu hasil audit
BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian negara, kalau sudah ada, kita
akan lakukan gelar perkara, dan menentukan langkah selanjutnya,"
jelasnya (Jeffry)
November 05, 2015
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment