![]() |
Kadistanakbun Minut, Ir Wangke Karundeng |
“Kami sat ini sementara menyelidili salah satu gudang yang menjual pupuk urea di dalam karung yang bertulisan bersubsidi dengan harga normal," kata Sumber.
Lanjutnya, hingga sekarang kasus ini masih dalam penyelidikan. Terpisah Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanakbun) Minut, Ir Wangke Karundeng menuturkan, bahwa dirinya baru mendengar terkait masalah tersebut.
''Selama ini kami belum menerima laporan terkait hal itu, saya juga akan menurunkan tim yang saya bentuk yakni tim pengawas pupuk dan pestisida untuk turun langsung ke lapangan mencari tau kebenaran hal ini,” tutur Karundeng dikantornya, Rabu (11/11/2015) siang tadi.
Dijelaskanya pupuk Urea bersubsidi tersebut, disalurkan langsung dari Pemerintah Pusat ke agen-agen atau kios-kios penjual pupuk tersebut.
“Jika kedapatan pupuk bersubsidi di jual normal maka kami akan langsung mempolisikan oknum tersebut,” kata Karundeng.
Dia juga menambahkan mengenai harga pupuk urea bersubsidi mencapai harga Rp 1.800 sedangkan non subsidi Rp 8.000an. (ToMa)
0 komentar:
Post a Comment