![]() |
Teddy Kumaat |
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut, Teddy Kumaat mengatakan, ada dua Ranperda usulan dari DPRD yang inisiatif, yang bersinergi dengan program Pemprov untuk percepatan pemberantasan kemiskinan, yaitu Ranperda tentang perlindungan fakir miskin dan anak terlantar serta Ranperda tentang perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). UUD sudah mengamanatkan dalam pasal 34 ayat 1, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Tetapi sampai saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, Kota/Kabupaten di Sulut, belum juga ada panti asuhan,” ungkapnya, kemarin usai pelaksanaan Paripurna.
Lanjut kata Kumaat, Pemprov punya panti jompo, tapi anak-anak terlantar hanya diserahkan kepada yayasan Gereja dan Mesjid. Padahal dalam UUD jelas diamanatkan dipelihara oleh negara.
“Nah itulah yang akan kita atur di Perda. Jadi pemerintah wajib untuk memelihara anak-anak terlantar dalam bentuk harus ada panti asuhan, kemudian untuk fakir miskin, harus ada akses untuk pengobatan gratis maupun untuk pendidikan gratis,” ujar legislator handal yang diusung oleh Partai PDIP ini.
Lanjut, Kumaat yang ditemui seusai Rapat Paripurna Senin (14/3/16) siang juga menuturkan, demikian juga dengan UMKM, karena akibatnya kalau tidak dilindungi, tidak diproteksi oleh pemerintah, maka mereka akan kehilangan pekerjaan, karena saat ini banyak warung-warung modern, banyak pemilik warung yang akhirnya kolaps.
“Kalau mereka sudah tidak punya usaha, otomatis masuk kelompok lagi dibawah garis kemiskinan, nah ini yang harus diproteksi dengan cara dibuatkan Perda,” pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment