MINUT,Elnusanews - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Minahasa Utara (Minut) kembali mendesak Gubernur Olly Dondokambey (OD) untuk mengevaluasi ulang status seluruh perusahaan pertambangan di Sulawesi Utara (Sulut). Salah satunya yang harus ditelusuri yakni PT. Mikro Metal Perdana (MMP), perusahaan pengelola pasir besi yang beroperasi di pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur (Liktim)Hal ini disampaikan pentolan LSM Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra), Husen Tuahun.
Sebab menurut Husen, ada indikasi kejanggalan, khusus luas lokasi atau lahan tambang yang diabaikan pihak pengelola yakni PT.MMP.
"Luas areal tambang sebagaimana amanat Undang-Undang minimal 20.000 hektare (ha), sayangnya lokasi tambang yang dikelola PT.MPP di Likupang Timur, justru tidak mencapai 18.000 ha," sebut Abang sapaan akrab Husen.
Bahkan menurut mantan legislator Minut, parahnya PT MPP sebagaimana amar putusan MA sudah diperintahkan menghentikan kegiatan tambang, justru terinformasi masih beroperasi. Makanya, Forpmitra mendesak Olly Dondokambey selaku gubernur untuk memberi sanksi tegas kepada pihak perusahaan.
"Dengan beroperasinya kegiatan tambang, padahal sudah ada larangan, maka ini adalah perbuatan melawan hukum. Aparat kepolisian atau Kejari harus bertindak," tukas wakil ketua DPW PAN Sulut.
Ditambahkan Abang, seharusnya pihak swasta yang ingin berinvestasi bidang pertambangan, terlebih dahulu harus menguasai, mengetahui wilayah peruntukan lahan sesuai yang tertera dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah tersebut. Sehingga ketika berproses tidak akan besentuhan dengan masyarakat atau indikasi penyelewengan aturan, saat melakukan eksplorasi pada objek area pertambangan.
Sebelumya, wakil ketua DPRD Minut, Drs Denny Wowiling MSi juga meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap PT. MMP.(Tommy)
Sebab menurut Husen, ada indikasi kejanggalan, khusus luas lokasi atau lahan tambang yang diabaikan pihak pengelola yakni PT.MMP.
"Luas areal tambang sebagaimana amanat Undang-Undang minimal 20.000 hektare (ha), sayangnya lokasi tambang yang dikelola PT.MPP di Likupang Timur, justru tidak mencapai 18.000 ha," sebut Abang sapaan akrab Husen.
Bahkan menurut mantan legislator Minut, parahnya PT MPP sebagaimana amar putusan MA sudah diperintahkan menghentikan kegiatan tambang, justru terinformasi masih beroperasi. Makanya, Forpmitra mendesak Olly Dondokambey selaku gubernur untuk memberi sanksi tegas kepada pihak perusahaan.
"Dengan beroperasinya kegiatan tambang, padahal sudah ada larangan, maka ini adalah perbuatan melawan hukum. Aparat kepolisian atau Kejari harus bertindak," tukas wakil ketua DPW PAN Sulut.
Ditambahkan Abang, seharusnya pihak swasta yang ingin berinvestasi bidang pertambangan, terlebih dahulu harus menguasai, mengetahui wilayah peruntukan lahan sesuai yang tertera dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah tersebut. Sehingga ketika berproses tidak akan besentuhan dengan masyarakat atau indikasi penyelewengan aturan, saat melakukan eksplorasi pada objek area pertambangan.
Sebelumya, wakil ketua DPRD Minut, Drs Denny Wowiling MSi juga meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap PT. MMP.(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment