BITUNG,Elnusanews - Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005, mereka yang direkrut sebagai tenaga harian lepas (THL) tidak mungkin dipromosikan untuk menjadi PNS.
Demikian disampaikan Walikota Bitung Max J Lomban di Gedung DPRD Kota Bitung, Selasa (12/7/2016) kemarin
Menurut orang nomor satu kota Bitung ini, pasalnya direkrut Tenaga harian Lepas (THL) itu hanya kebijakan dari pemerintah daerah disetiap Kabupaten/kota hanya diperbantukan.
"Jadi dengan demikian nasib mereka akan terus terkatung-katung tanpa jelas penjenjangan kariernya ," jelasnya. (Rego)
Demikian disampaikan Walikota Bitung Max J Lomban di Gedung DPRD Kota Bitung, Selasa (12/7/2016) kemarin
Menurut orang nomor satu kota Bitung ini, pasalnya direkrut Tenaga harian Lepas (THL) itu hanya kebijakan dari pemerintah daerah disetiap Kabupaten/kota hanya diperbantukan.
"Jadi dengan demikian nasib mereka akan terus terkatung-katung tanpa jelas penjenjangan kariernya ," jelasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment