BITUNG,Elnusanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan sajam di halaman Kantor Kejari, Selasa (6/2/2018).
Barang bukti yang dimusnakan sebanyak 871 gram, terdiri dari narkotika jenis tembakau Gorila dan Sabu-sabu 0,7 gram dan sejumlah jenis sajam.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan kasus narkotika dan sajam sejak Junuari 2017 dengan 31 kasus.
"Barang yang kita musnahkan sekitar 871 gram, dengan jumlah kasus 31 perkara. Masing-masing kasus tersebut terdiri obat terlarang dan sajam," jelas Kajari Bitung Agustian Sunaryo.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti Walikota Bitung Max Lomban, Ketua DPRD Bitung Laurensius Supit, Kepala BBN Bitung dr Tommy Sumampouw, Asisten I Pemkot Bitung Camat Maesah dan insan pers. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment