• Berita Terbaru

    February 06, 2018

    Elnusanews February 06, 2018

    Baru 2 Ormas Yang Sah Di Minsel


    MINSEL, Elnusanews- Sebanyak 44 Organisasi Masyarakat (Ormas), LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya selang akhir Tahun 2017, telah terbentuk kepengurusannya lewat dikeluarkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan KESBANGPOL Minahasa Selatan.

    Dari total 40 Ormas Di Minahasa Selatan, baru 2 yakni CAHAYA TATAPAAN yang bergerak di bidang SDM dan KRISTAL di bidang Sosial Kemasyarakatan yang mendapat rekomendasi langsung oleh Kemendagri lewat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sedangkan Ormas lainnya masih menyusul.

    Hal tersebut dikatakan Kaban KESBANGPOL Drs. Benny Lumingkewas kepada awak media Selasa, (6/2/2018). 

    Dikatakannya, sesuai peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat (Kemendagri) per 01 Januari 2018  yang berhak memutuskan/mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) suatu Ormas merupakan hak dari Kemendagri sedangkan KESBANGPOL hanya melakukan Ferifikasi berkas/data. 

    "Dengan dikeluarkannya peraturan yang baru oleh Pemerintah Pusat secara otomatis merekalah yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)". 

    Untuk itu bagi Ormas manapun yang sudah beroperasi dan yang belum memiliki badan Hukum serta yang belum terdaftar di KESBANGPOL Minahasa Selatan, wajib memasukkan berkas pendaftaran serta mengikuti bentuk persyaratan yang sudah di tentukan dan nantinya akan diproses lalu dikirim ke Pusat untuk di daftarkan. 

    Serta diingatkankan pula, bagi Ormas yang sudah berbadan Hukum serta mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Propinsi/Kemendagri kiranya segera melaporkan ke KESBANGPOL  Minahasa Selatan agar supaya dapat diketahui dan didata, Imbuhnya. 

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Baru 2 Ormas Yang Sah Di Minsel Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top