DEPROV,Elnusanews - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pengawetan dan Pemanfaatan Taman Hutan Raya Gunung Tumpa HV Worang (Tahura) akhirnya secara sah telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), lewat rapat paripurna yang dilaksanakan, Jumat (2/02) siang.
Dalam laporan pansus pembahas ranperda Pengawetan dan Pemanfaatan Taman Hutan Raya Gunung Tumpa HV Worang (Tahura), ketua pansus Rasky Mokodompit, memberikan apresiasi kepada Dinas Kehutanan provinsi karena berperan aktif dalam memberikan usulan, kritikan maupun masukan selama membahas ranperda tersebut.
“Pansus Tahura sangat terbantu dengan peran aktif pak Kadis Herry Rotinsulu yang begitu aktif dalam memberikan masukan mengenai pengelolaan Tahura, sekaligus sangat akomodatif terhadap usul-usul konstruktif dari anggota Pansus,” ujar Mokodompit, dihadapan gubernur dan wakil gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, seluruh fraksi yang ada di DPRD Sulut mengatakan menerima ranperda tersebut untuk diperdakan. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment