BITUNG, Elnusanews -
Partai politik tak penuhi 30 persen keterwakilan perempuan terkait pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dinyatakan gugur.
Demikian hal ini dikatakan Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, SE, kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/7/2018).
"Partai Politik (Parpol) kembali diingatkan ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen. Dalam satu daerah pemilihan (dapil), parpol wajib mengusung caleg perempuan minimal 30 persen dari jumlah kursi yang tersedia,"kata Sumampouw.
Seraya menambahkan bila hingga penetapan daftar caleg tetap (DCT) ketentuan tersebut tak terpenuhi, maka seluruh bacaleg dalam satu dapil tersebut dinyatakan gugur.
Karena itu, Sumampouw menekankan agar parpol memerhatikan secara seksama terkait ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen.
"Dan diiingatkan agar Parpol selektif dan teliti dalam mengusung bakal caleg perempuan,"tandas Sumampouw. (Rego)
Partai politik tak penuhi 30 persen keterwakilan perempuan terkait pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dinyatakan gugur.
Demikian hal ini dikatakan Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, SE, kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/7/2018).
"Partai Politik (Parpol) kembali diingatkan ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen. Dalam satu daerah pemilihan (dapil), parpol wajib mengusung caleg perempuan minimal 30 persen dari jumlah kursi yang tersedia,"kata Sumampouw.
Seraya menambahkan bila hingga penetapan daftar caleg tetap (DCT) ketentuan tersebut tak terpenuhi, maka seluruh bacaleg dalam satu dapil tersebut dinyatakan gugur.
Karena itu, Sumampouw menekankan agar parpol memerhatikan secara seksama terkait ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen.
"Dan diiingatkan agar Parpol selektif dan teliti dalam mengusung bakal caleg perempuan,"tandas Sumampouw. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment