
Herannya bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), malah ditolak oleh masyarakat. Hal ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Masyarakat diduga menolak bantuan Pemprov Sulut, setelah mendapat larangan dari Oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Desa Sangihe Jefry Gaghana.
Kadis tersebut diduga melarang kapitalaung/kepala desa supaya tidak menerima bantuan dari provinsi. Kadis tersebut beralasan bahwa ASN Pemprov Sulut yang datang bawa bantuan harus menerapkan protap Covid-19. Di mana, selaku pelaku perjalanan harus diisolasi terlebih dahulu.
“Tidak usah dilayani karena mereka bisa saja merupakan carrier atau pembawa Virus Corona,” tulis oknum kadis tersebut.
Menanggapai hal ini, Asisten I Setdaprov Sulut Edison Humiang saat dikonfirmasi membenarkan adanya penolakan bantuan dari Pemprov Sulut oleh oknum kadis di Sangihe.
Ia pun meminta kepada Pemkab Sangihe tidak mempersoalkan bantuan tersebut.
“Pemkab Sangihe harus arif. Bantuan tidak boleh ditolak harus diterima dan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan,” tegas Humiang, Minggu (3/5/2020) malam.
Terkait dengan protap pencegahan Covid-19, ia pun sangat mendukung.
“Kalau yang datang bawa bantuan itu memang mengikuti protap. Itu pasti dilakukan. Tapi, tolong bantuan harus disalurkan ke masyarakat. Kan, bantuan itu juga akan diberikan ke masyarakat lewat lembaga keagamaan,” tandasnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment