• Berita Terbaru

    July 13, 2020

    elnusanews/com July 13, 2020

    Bawaslu Minut Lakukan Protokol Kesehatan, Suhu Tubuh Diatas 38 Celsius Tak Boleh Masuk Kantor

    MINUT, Elnusanews-- Untuk mengantisipasi menyebarnya virus Corona atau Covid-19, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menerapkan mekanisme penanganan di lingkungan Bawaslu. Terdapat tiga poin utama yang dilakukan dalam penanganannya, yakni pembersihan fasilitas umum, kebersihan diri bagi siapa saja yang akan masuk ke kantor Bawaslu, dan pengecekan suhu badan. 

    Kerua Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail mengungkapkan, setiap orang yang akan masuk di Kantor Bawaslu wajib mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan dengan bahan berbasis alkohol sebelum memasuki Kantor Bawaslu. 

    Selain itu, lanjutnya, setiap orang juga wajib melakukan pengecekan suhu badan sebelum memasuki Kantor Bawaslu. Apabila pada pemeriksaan terdeteksi suhu badan lebih dari 38 derajat celcius, maka tidak diperbolehkan memasuki kantor Bawaslu, dan beristirahat di rumah serta memeriksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan. 

    Tambahnya, Protokol yang dilakukan ini merupakan respon sigap dari Bawaslu dalam menangani Covid-19 yang sedang marak. (Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bawaslu Minut Lakukan Protokol Kesehatan, Suhu Tubuh Diatas 38 Celsius Tak Boleh Masuk Kantor Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top