DEPROV,Elnusanews --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Senin (3/05/21) pagi menggelar rapat paripurna yang mengagendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2020.
Rapat pripurna yang dilakasanakan dengan protap kesehatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen didampingi wakil ketua Victor Mailangkay serta dihadiri langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Pada kesempatan tersebut, Anggota IV BPK RI Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD., dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E. dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir.
Anggota IV BPK RI Isma Yatun dalam sambutannya menyampaikan BPK Memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020.
Lebih lanjut Isma Yatun mengatakan bahwa pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Pemeriksaan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan.
"jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP, antara lain, Pengelolaan Dana BOS perlu perbaikan pada belum tersedianya mekanisme yang mengatur tentang tata cara pengesahan dan pelaporan atas belanja yang bersumber dari Dana BOS serta belum dilaksanakannya rekonsiliasi secara memadai," jelas Isma Yatun.
Lanjut dikatakannya pula, kelemahan dalam sistem pengelolaan aset tetap yaitu, masih adanya penatausahaan dan pengamanan aset yang tidak dilaksanakan secara maksimal dan Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan adanya kekurangan volume pekerjaan. Selain melaksanakan pemeriksaan LKPD, BPK juga menyerahkan LHP Long Form Audit Report (LFAR), yaitu melakukan pengujian atas efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya.
“Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD yang diterbitkan BPK, sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Gubernur Olly Dondokambey dalam pidatonya menyatakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi tujuan utama.
Sementara, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen menyampaikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah provinsi Sulut yang dipimpin Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.
“Banyak selamat dan tentu saja harus diapresiasi atas opini WTP yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi tahun anggaran 2020. Transparansi dan akuntabilitas harus terus diutamakan,”ujar Silangen.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay dan Billy Lombok. Keduanya menyampaikan salut dan bangga kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw terhadap pengelolaan keuangan tahun 2020 sehingga mendapat opini WTP dari BPK RI.
Hadir mendampingi Anggota IV BPK RI, Auditorat Utama Keuangan Negara VI Bapak Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CSFA, CfrA. dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak. CA., CFrA., CSFA.(advdprdsulut)
0 komentar:
Post a Comment