MINSEL, Elnusanews- Polres Minahasa Selatan telah menetapkan sebanyak 11 warga kelurahan Ranomea sebagai tersangka dalam kasus pertikaian hingga menyebabkan satu warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang meninggal dunia.
Dari kesebelas tersangka dua diantaranya berstatus pelajar dan masih dibawah umur, dengan barang bukti yang disita berupa paving blok dan kayu.
Adapun korban bernama Ruddy Ontolay (31) warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang.
Tersangka sendiri berinisial YSM (23), RR (18), FRR (20), IRM (19), AW (27), PDP (15), ATP (15), AR (24), MS (22), CRP (19) dan MLS (19); semuanya terdata warga Kelurahan Ranomea, Kec. Amurang Timur, Kab. Minsel.
"Kronologis kejadian berawal saat para tersangka dan teman-teman yang lain, kurang lebih 50 orang, menghadiri ibadah syukuran pernikahan di Kelurahan Ranomea, Minggu, 29 Mei 2022 sekira pkl. 22.30 wita, kemudian menuju ke Kelurahan Bitung untuk balas dendam atas kejadian pemukulan teman mereka yang dilakukan oleh salah satu warga Kelurahan Bitung.
Sesampainya di depan Gedung Gereja Maranatha Bitung, berpaspasan dengan pemuda Kelurahan Bitung, kurang lebih 20 orang, yang dipimpin oleh lelaki Rudy Stevanus Pontolaeng (korban).
Terjadi adu mulut dan perkelahian, pengeroyokan yang mengakibatkan korban atas nama Rudi Stevanus Pontolaeng (31), warga Kelurahan Bitung, meninggal dunia, terang Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto, SIK dalam Press Conference pada Kamis, 02 Juni 2022.
Kesebelas tersangka ini dikenakan ancaman pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP bunyinya: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(Rela)
0 komentar:
Post a Comment