• Berita Terbaru

    November 09, 2022

    elnusanews/com , November 09, 2022

    Albert Tulus: Proses Seleksi JPTP Dilakukan Secara Transparan, Objektif, Kompetitif dan Akuntabel



    TOMOHON,Elnusanews - Pada Senin, 7 November 2022, Walikota Tomohon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melantik Pejabat Tinggi Pratama (Eselon IIb) pada beberapa Perangkat Daerah yang ada di Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. 

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon Albert Y.Tulus SH, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan manajemen PNS, PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


    Lanjutnya, sesuai dengan penjelasan tersebut diatas Walikota Tomohon memiliki wewenang dalam Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dengan memperhatikan pertimbangan objektif antara lain kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.


    "Oleh sebab itu, pengisian Jabatan Timpinan Tinggi Pratama di  Pemerintah Kota Tomohon beberapa waktu yang lalu tersebut telah sesuai dengan aturan dan dilakukan secara terbuka serta kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi," bebernya.

     

    Tambah dia, dalam Pasal 107 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, JPT Pratama diisi dari kalangan PNS yang memenuhi persyaratan teknis untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama, diantaranya :


    1). Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2). Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan  Memiliki kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

    3. Memiliki pengalaman dan atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

    4. Memiliki rekam jejak  Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

    5. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan

    6. Sehat jasmani dan rohani.


    "Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Tomohon selalu mengacu pada Peraturan perundang-undangan terkait tentang Kepegawaian dan Manajemen PNS  serta prosedur, mekanisme dan tahapan yang benar dalam menempatkan pejabat pada suatu Jabatan PNS, termasuk Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama," ungkapnya.


    Sembari ia mengatakan terkait pengakatan PNS dalam jabatan seperti ini perlu di ketahui bahwa dari aspek perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian Pemkot Tomohon diakui dan dihargai oleh Pemeritah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional RI dgn BKN Award kategori Kota Kecil pada bulan Oktober 2022 lalu, disamping itu perlu di pahami bahwa untuk pelantikan terakhir ini malah menjadi sejarah di Tomohon.


    "Dimana KASN menerbitkan surat Rekomendasi tercepat hanya dalam kurang waktu dua (2) hari saja. Dan ini sangat perlu diketahui oleh masyarakat luas sebagai bentuk literasi," pungkasnya.


    (roker/*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Albert Tulus: Proses Seleksi JPTP Dilakukan Secara Transparan, Objektif, Kompetitif dan Akuntabel Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top