![]() |
Sosialisasi pajak bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung |
Kegiatan yang bertajuk Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tentang Pendapatan Asli Daerah juga Dana Bagi Hasil Pajak antara Pemerintah Provinsi Sulut dengan Pemkot Bitung yang dibuka langsung Wakil Walikota Bitung M.J Lomban, SE, MSI didampingi Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang, MSI dan turut dihadiri oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung, para Camat, Lurah se-Kota Bitung
Dalam laporan Kepala UPTD Bitung Dispenda Provinsi Sulut Ny. Jarina Bukidz, SE selaku pembawa materi menyampaikan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PAD yang masih merupakan kewenangan provinsi dan merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan,"ujar Jarina
Sementara, Lomban dalam sambutan menyampaikan, pelaksanaan sosialissi ini menjadi langkah yang strategis dalam upaya memacu meningkatkan perkembangan pembangunan daerah di Sulut dan Kota Bitung kedepan, melalui sumber pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk itu diharapkan perlu adanya tindakan strategis untuk meraih peningkatan dan mengoptimalkan PAD seperti pajak dari Kendaran, Dimana pemilik kendaraan ditiap daerah wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), yang juga bertujuan untuk menghindari biaya Progresif Kepemilikaan Kendaran bermotor,"jelasnya.
Saya mengajak kepada segenap perangkat kecamatan untuk mensosialisasikan hal ini dalam upaya untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak kendaraan dan biaya balik nama, sebab pembayaran pajak sangat berpengaruh bagi jalannya pembangunan di Kota Bitung yang didalamnya sangat membutuhkan sumber (PAD) dari pajak dan biaya balik nama,"pungkas Lomban.(REGO)
0 komentar:
Post a Comment