BITUNG, Elnusanews - Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung Victor Tatanude SH mengatakan Pimpinan PT Budi Sentosa Abadi bakal dipanggil paksa jika tidak hadir pada panggilan yang kedua dari DPRD dalam rapat dengar pendapat.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi A DPRD kota Bitung Victor Tatanude SH, Senin (11/5) saat memimpin rapat dengar pendapat yang tidak dihadiri oleh Pimpinan PT Budi Sentosa Abadi Budion Lie, terkait pengaduan tujuh karyawan PT Budi Sentosa Abadi yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari manajemen perusahaan.
"DPRD akan melakukan panggilan yang kedua kepada yang bersangkutan (Bos PT Budi Sentosa Abadi, Red), jika panggilan kedua juga tidak hadir, maka akan dipanggikl paksa dengan meminta bantuan polisi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tegas Tatanude.
Rapat dengar pendapat (RDP) hanya dihadiri oleh Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung dan instansi terkait lainnya serta Ketua Federasi SPSI Bangunan Pekerjaan Umum Kota Bitung, Djons P Sineri dan tujuh karyawan korban PHK.Seperti diketahui, ketujuh karyawan PT Budi Sentosa Abadi yang menjadi korban PHK itu telah mengadu ke DPRD yang difasilitasi oleh SPSI padsa bulan April lalu.
Ketujuh karyawan ini mengadu ke DPRD, karena di PHK secara sepihak oleh manajemen perusahaan tanpa dibayar pesangon dan sisa upah mereka.
Pihak Disnaker Bitung sudah memediasi persoalan ini dan Mediator A Maria Andaki SSos dengan sepengetahuan Kadis Naker Ferry Bororing telah mengeluarkan anjuran untuk pembayaran hak-hak ketujuh pekerja tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kota Bitung Barto Pinontoan mengatakan, pihak perusahaan seharusnya menghargai anjuran Mediator dari Disnaker yang telah mengeluarkan anjuran untuk pembayaran.
"Kalau anjuran tidak diindahkan, maka persoalan ini dapat ditingkatkan ke pengadilan namun masih terbuka untuk dilakukan musyawarah antara pekerja dan pihak pimpinan perusahaan," pungkas Barto. (REGO)
Hal ini dikatakan Ketua Komisi A DPRD kota Bitung Victor Tatanude SH, Senin (11/5) saat memimpin rapat dengar pendapat yang tidak dihadiri oleh Pimpinan PT Budi Sentosa Abadi Budion Lie, terkait pengaduan tujuh karyawan PT Budi Sentosa Abadi yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari manajemen perusahaan.
"DPRD akan melakukan panggilan yang kedua kepada yang bersangkutan (Bos PT Budi Sentosa Abadi, Red), jika panggilan kedua juga tidak hadir, maka akan dipanggikl paksa dengan meminta bantuan polisi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tegas Tatanude.
Rapat dengar pendapat (RDP) hanya dihadiri oleh Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung dan instansi terkait lainnya serta Ketua Federasi SPSI Bangunan Pekerjaan Umum Kota Bitung, Djons P Sineri dan tujuh karyawan korban PHK.Seperti diketahui, ketujuh karyawan PT Budi Sentosa Abadi yang menjadi korban PHK itu telah mengadu ke DPRD yang difasilitasi oleh SPSI padsa bulan April lalu.
Ketujuh karyawan ini mengadu ke DPRD, karena di PHK secara sepihak oleh manajemen perusahaan tanpa dibayar pesangon dan sisa upah mereka.
Pihak Disnaker Bitung sudah memediasi persoalan ini dan Mediator A Maria Andaki SSos dengan sepengetahuan Kadis Naker Ferry Bororing telah mengeluarkan anjuran untuk pembayaran hak-hak ketujuh pekerja tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kota Bitung Barto Pinontoan mengatakan, pihak perusahaan seharusnya menghargai anjuran Mediator dari Disnaker yang telah mengeluarkan anjuran untuk pembayaran.
"Kalau anjuran tidak diindahkan, maka persoalan ini dapat ditingkatkan ke pengadilan namun masih terbuka untuk dilakukan musyawarah antara pekerja dan pihak pimpinan perusahaan," pungkas Barto. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment