Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSi |
SULUT,Elnusanews - Kepala
Biro Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSi menegaskan sedikitnya 6 hal,
yaitu penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah
suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dirinya
mengatatakan menyikapi pemberitaan media massa terkait dengan masalah
penyelesaian batas antara Kab. Boltim dan Mitra yang hingga kini belum tuntas.
Menurutnya,
Penetapan batas daerah Mitra dan Boltim telah melalui berbagai tahapan
sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang
Pedoman Penegasan Batas Daerah, dimana tahapan yang dilalui yaitu: Penyiapan
dan penelusuran dokumen dengan meneliti peraturan perundang-undangan tentang
perbatasan daerah, peta dasar dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan batas
wilayah administrasi yang disepakati.
Dikatannya
pula, pelacakan batas dengan melakukan survey dan pengecekan lapangan yang
melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kedua kabupaten kota,
dalam survey ini telah ditentukan titik-titik kordinat batas kedua kabupaten. Setelah
ditentukan titik-titik kordinasi batas, telah dilakukan pemasangan tanda batas
berupa pilar batas untuk selanjutnya disahkan peta batas yang di tanda tangani
oleh Bupati Minahasa Tenggara Dan Bupati Boltim dengan di saksikan oleh
Gubernur Sulawesi Utara.
‘’Berdasarkan tahapan yang sudah dilaksanakan tersebut maka dapat ditegaskan
bahwa Penanganan masalah batas antara Kab. Mitra dan Boltim di tingkatan
Pemerintah Provinsi sudah selesai karena di Biro Pemerintahan dan Humas
terdapat data otentik yaitu
berita acara Hasil Rapat Penegasan Batas Daerah Antara Kabupaten Mitra dan
Boltim yang di tandatangani secara
langsung oleh Bupati Mitra ketika itu yaitu Telly Tjangkulung dengan Bupati
Boltim Sehan Landjar serta diketahui oleh Gubernur Sulawesi Utara DR. S H
Sarundajang, berita acara tersebut tertanggal 3 April 2013,
penandatanganan berita acara tersebut juga disaksikan oleh masing-masing Ketua
DPRD sebagai representasi rakyat di daerahnya dan dalam berita acara tersebut
telah disepakati bersama batas wilayah antara Kab Mitra dan Kab. Boltim, dimana
kesepakatan ini telah ditindaklanjuti dengan pemasangan Pilar, Penentuan Koordinat
dan pembuatan peta batas,’’ Kata Kumendong, Minggu (24/) kepada elnusanews.com.
Lanjut
Kumendong,Dokumen peta batas itu sendiri telah ditandatangani oleh Bupati Mitra
Telly Tjangkulung dan Bupati Boltim Sehan Landjar dengan disaksikan oleh
Gubernur Sulawesi Utara.
Berdasarkan
hal tersebut maka, dimintakan agar semua pihak menghormati kesepakatan batas
yang telah ditetapkan karena telah diajukan ke Menteri Dalam Negeri RI dan
tinggal menunggu penetapan Permendagri tentang penetapan Batas antara Kabupaten
Boltim dan Mitra yang sementara berproses di Kementerian Dalam Negeri yang
dalam jangka waktu dekat ini akan segera diterbitkan.
Karena
itu, Kumendong mengimbau hindari pernyataan-pernyataan yang dapat membingungkan
warga apalagi untuk kepentingan politis, sedangkan disatu sisi sesuai berita
acara kesepakatan bersama bahwa kedua belah pihak wajib mentaati hasil
kesepakatan dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di
wilayahnya masing-masing. (roker)
0 komentar:
Post a Comment