![]() |
Kapal Asing Memasuki Wilayah Perairan Indonesia Langsung di Ledakkan |
Kapal pelaku illegal fising ini dimusnakan sesuai dengan Pasal 69 UU No 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang, Perikanan.
" Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksut pada ayat 1 penyidik atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran atau penenggelaman kapal tersebut ," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin
Kapal tersebut dengan modus berbendera Indonesia ditangkap di perairan Indonesia, sebelah pulau negara tetanga yang perbatasan langsung dengan negara Indonesia.
" Sebanyak 14 kapal asing sengaja memasuki periaran Indonesia untuk menangkap ikan di wilayah Sulut," ungkap Burhanudin saat di dampingi Kapolda Sulut Brigjen Wilmar Marpaung.
Ia menambahakn kegiatan penenggelamkan dilakukan atas kerja sama KKP dengan TNI AL dan Polri yang diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI Angkatan Laut dan Kapal Polisi dan Polri beserta Pemerintah setempat. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment