Minsel,Elnusanews - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek transmigrasi di Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan dengan anggaran Rp 6,7 miliar yang bersumber dari APBN 2012-2014.
Kadis Sosial dan Transmigrasi Minsel JP alias Prang lebih memilih bungkam saat akan di konfirmasi sejumlah media di ruang kerjanya.
Sejumlah staf yang ada di kantor Dinas Sosial dan Tranmigrasi Minsel terlihat saling curiga dan membisu. “Ya mo di bilang apa ley so jadi, torang staf badiang jo noh..” kata salah seorang staf yang tidak mau namanya di sebut.
Di ketahui di tetapkanya JP alias prang sebagai tersangka oleh kejagung. Dimana adanya indikasi korupsi proyek transmigrasi di Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru dengan anggaran Rp 6,7 miliar yang bersumber dari APBN 2012-2014.
Dalam penetapan tersangaka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Selain Kadis Dinas Sosial dan Transmigrasi JP alias Prang ada juga pelaksana proyek DK alias Den dan PPK JK alias Joe. Sedangkan DK alias Den sendiri yang merupakan pemilik PT Andreicon kini telah ditahan oleh pihak Kejagung di Jakarta.
"Sesuai surat penetapan tersangka untuk kasus proyek transmigrasi di Liandok sebanyak tiga orang. Untuk salah dari tersangka yaitu DK kini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Dua yang lain telah dikirimkan salinannya. Tim dari Kejagung sendiri akan kembali turun ke Minsel,”ujar Suhendri
Sebelumnya untuk membongkar kasus Liandok, Kejagung RI mengirimkam Satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi (Satgasus P2TPK) di bawah pimpinan Jeffry Makapedua SH yang langsung melakukan pemeriksaan secara marathon belasan saksi. Selain itu juga turun langsung ke lokasi transmigrasi dengan membawa tenaga ahli dari Unsrat dan mendapati sejumlah temuan yang akhirnya menyeret ketiga tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan ElnusaNews.com, proyek Liandok merupakan milik Kementrian Transmigrasi yang diserahkan pelaksanannya kepada Pemkab Minsel. Nilai proyek keseluruhan yang terbagi menjadi 6 paket total sebesar Rp 6,7 miliar. Pelaksanaannya dikerjakan lewat mata anggaran APBN 2012-2014. Dari 200 rumah yang dianggarkan, hanya ada 64 terbangun. Rumah transmigran yang terbangun pun kondisinya cukup memprihatinkan dan sebagian sudah rusak sehingga tidak layak untuk ditempati oleh transmigran.
Informasi yang di rangkum elnusanews.com, dalam waktu dekat ini Kadis Sosial dan Transmigrasi Minsel JP alias Prang akan segera di tangkap.(Vandy)
Kadis Sosial dan Transmigrasi Minsel JP alias Prang lebih memilih bungkam saat akan di konfirmasi sejumlah media di ruang kerjanya.
Sejumlah staf yang ada di kantor Dinas Sosial dan Tranmigrasi Minsel terlihat saling curiga dan membisu. “Ya mo di bilang apa ley so jadi, torang staf badiang jo noh..” kata salah seorang staf yang tidak mau namanya di sebut.
Di ketahui di tetapkanya JP alias prang sebagai tersangka oleh kejagung. Dimana adanya indikasi korupsi proyek transmigrasi di Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru dengan anggaran Rp 6,7 miliar yang bersumber dari APBN 2012-2014.
Dalam penetapan tersangaka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Selain Kadis Dinas Sosial dan Transmigrasi JP alias Prang ada juga pelaksana proyek DK alias Den dan PPK JK alias Joe. Sedangkan DK alias Den sendiri yang merupakan pemilik PT Andreicon kini telah ditahan oleh pihak Kejagung di Jakarta.
"Sesuai surat penetapan tersangka untuk kasus proyek transmigrasi di Liandok sebanyak tiga orang. Untuk salah dari tersangka yaitu DK kini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Dua yang lain telah dikirimkan salinannya. Tim dari Kejagung sendiri akan kembali turun ke Minsel,”ujar Suhendri
Sebelumnya untuk membongkar kasus Liandok, Kejagung RI mengirimkam Satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi (Satgasus P2TPK) di bawah pimpinan Jeffry Makapedua SH yang langsung melakukan pemeriksaan secara marathon belasan saksi. Selain itu juga turun langsung ke lokasi transmigrasi dengan membawa tenaga ahli dari Unsrat dan mendapati sejumlah temuan yang akhirnya menyeret ketiga tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan ElnusaNews.com, proyek Liandok merupakan milik Kementrian Transmigrasi yang diserahkan pelaksanannya kepada Pemkab Minsel. Nilai proyek keseluruhan yang terbagi menjadi 6 paket total sebesar Rp 6,7 miliar. Pelaksanaannya dikerjakan lewat mata anggaran APBN 2012-2014. Dari 200 rumah yang dianggarkan, hanya ada 64 terbangun. Rumah transmigran yang terbangun pun kondisinya cukup memprihatinkan dan sebagian sudah rusak sehingga tidak layak untuk ditempati oleh transmigran.
Informasi yang di rangkum elnusanews.com, dalam waktu dekat ini Kadis Sosial dan Transmigrasi Minsel JP alias Prang akan segera di tangkap.(Vandy)
0 komentar:
Post a Comment