
"Yah, Senin (Hari ini, red) kami akan menetapkan pasangan calon yang berhak melangkah hingga Pilwako nanti, setelah melewati berbagai proses tahapan sebelumnya," tuturnya, kepada wartawan . Namun, dijelaskan Tombeg, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015 pasal 67 bahwa pada 24 Agustus KPU hanya membuat berita acara penetapan, setelah itu langsung diumumkan lewat media dan memberikan surat tembusan ke pasangan calon dan Panwas.
Kemudian, di pasal-pasal selanjutnya dicantumkan bahwa disaat pengundian nomor urut atau pada 25 Agustus pasangan calon wajib hadir. "Jadi, ini hanya pleno tertutup dan tidak mengundang pasangan calon maupun partai politik. Nanti, esoknya pasangan calon yang telah ditetapkan wajib hadir untuk melakukan pencabutan nomor urut. Saya juga menegaskan kalau saat ini belum masa kampanye, maka dari itu belum diwajibkan kepada pasangan calon untuk membawa massa. Begitu juga bagi pendukung dari masing-masing pasangan calon agar tidak melakukan konvoi-konvoi," jelasnya.(Rocky)
0 komentar:
Post a Comment