Minahasa,Elnusanews – Pelaksanaan kampanye pasangan calon pada pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi utara tahun 2015, sedianya mulai
dilaksanakan 27 Agustus mendatang, sesuai dengan tahapan Komisi
Pemilihan Umum, termasuk di Kabupaten Minahasa.Akan hal ini, Ketua KPU
Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, kepada Wartawan belum lama ini
menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang
kampanye Pilgub/ Pilbup /Pilwako.
Pelaksanaan kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon.“Diketahui bahwa penetapan pasangan calon adalah tanggal 24 Agustus. Ini berarti kampanye Pigub 2015 akan dimulai 27 Agustus,” ujar Tinangon.
Ditambahkan Komisioner KPU Minahasa, Dicky Paseki SH MH, yang adalah Ketua Divisi Teknis, untuk mempersiapkan kampanye ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi untuk menetapkan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Usai bertemu dengan pak Sekda, sorenya kami langsung mengadakan rapat kerja dengan PPK se-Minahasa. Dimana, dalam raker yang digelar di Kantor KPU Minahasa ini, hal-hal yang mengemuka diantaranya pemasangan APK untuk Kabupaten berbentuk baliho, Kecamatan dalam bentuk umbul-umbul dan Desa/ Kelurahan dalam bentuk spanduk.
Pemasangan APK akan difasilitasi oleh KPU Propinsi,” ungkap Paseki, sembari menambahkan agar masyarakat atau pasangan calon dan tim kampanye dilarang memasang APK selain yang dicetak dan dipasang KPU(Jeffry)
Pelaksanaan kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon.“Diketahui bahwa penetapan pasangan calon adalah tanggal 24 Agustus. Ini berarti kampanye Pigub 2015 akan dimulai 27 Agustus,” ujar Tinangon.
Ditambahkan Komisioner KPU Minahasa, Dicky Paseki SH MH, yang adalah Ketua Divisi Teknis, untuk mempersiapkan kampanye ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi untuk menetapkan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Usai bertemu dengan pak Sekda, sorenya kami langsung mengadakan rapat kerja dengan PPK se-Minahasa. Dimana, dalam raker yang digelar di Kantor KPU Minahasa ini, hal-hal yang mengemuka diantaranya pemasangan APK untuk Kabupaten berbentuk baliho, Kecamatan dalam bentuk umbul-umbul dan Desa/ Kelurahan dalam bentuk spanduk.
Pemasangan APK akan difasilitasi oleh KPU Propinsi,” ungkap Paseki, sembari menambahkan agar masyarakat atau pasangan calon dan tim kampanye dilarang memasang APK selain yang dicetak dan dipasang KPU(Jeffry)
0 komentar:
Post a Comment