SULUT,Elnusanews - Sebanyak 30 orang nara pidana (napi) Sulut yang tersebar di 6
lembaga pemasyarakatan (LP), 2 rutan dan 5 cabang rutan mendapat remisi bebas
dari Kemenkumham.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam upacara bendera
dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70 di LP Kelas IIA
Tuminting Manado, dipimpin Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) selaku
Inspektur Upacara (Senin (17/8).
Gubernur mengatakan, remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku napi untuk berperilaku baik
selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada napi yang
berkelakuan baik, sedangkan mereka yang melanggar peraturan tata tertib tidak akan
mendapat remisi. Karena pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi
warga binaan agar cepat bebas, tapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan
kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan
kembali memilih jalan yang benar, jelas SHS.
Untuk sulut yang menedapat remisi bebas yang tersebar di 6 LP, 2 Rutan dan 5 Cabang Rutan yakni 11 napi menerima remisi umum 2 serta 19 napi menerima, remisi dasawasra 2. Total seluruhnya berjulah 30 orang napi, tambah Siregar. Turut hadir Wagub Sulut Dr Jouhari Kansil MPd, Unsur Forkopimda Sulut, pejabat Eselon II lingkup pemprov serta pejabat Kemenkumham Sulut. (roker)
0 komentar:
Post a Comment