MINSEL,Elnusanews
- Pernyataan banyak pihak terkait sanksi bagi guru PNS yang telah melakukan
tindahkan tak senonoh terhadap siswa di salah satu SD Negeri kecamatan Amurang
selalu menjadi perbincangan masyarakat umum.
Bahkan Kapolsek
Amurang, AKP Angga Putra SIK, saat di konfirmasi terkait apakah guru yang
berinisial SHL yang sementara ini menjalani pemeriksaan pihak kepolisian demi
penyidikan lebih lanjut. Apakah statusnya
masih tetap mengajar sebagai seorang guru ataukah sudah akan diberhentikan.
"Kami Akan pertanyakan ke pihak dinas Dikpora
minsel apakah tersangka SHL. Yang sudah dua kali terjerat dengan kasus yang
sama. Ketika masih mengajar di sekolah di Tumpaan, akankah oknum guru tesebut masuk
pada sanksi berat yaitu pemecatan.
"Saya
kira kepala dinas mestinya tidak boleh menempatkan yang bersangkutan menjadi
guru kelas apalagi wali kelas, berhubung yang bersangkutan sudah pernah
terjerat pada kasus yang sama, yaitu kasus pelecehan terhadap anak sekolah,’’
ucap Kapolsek Amurang.
Sementara
itu, Kadikpora Olivya Lumi SPPK saat di konfirmasi menyatakan saat kejadian
dinas dikpora minsel saat mendapat laporan langsung bertindak cepat dengan
mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sebagai guru dan surat itu sudah di
kirim ke kepala sekolah dengan tembusan ke BKDD Minsel.
''Namun kalau masalah
sanksi berat yang berujung pada pemecatan itu bukan ranah kami. Itu urusan BKDD Minsel, ungkap Lumi. Lanjut Lumi, semua masih dalam proses nanti
kita tunggu hasilnya, tapi yang bersangkutan sudah di berhentikan dari tugas
fungsionalnya. (Vandy )
0 komentar:
Post a Comment