Kegiatan yang dibuka Komisioner ASN Made Suwandi, menurut Wagub, antara lain, diwujudkan dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), dimana pengelolaannya meliputi sistem perencanaan, pengembangan karier, penggajian, dan batas usia pensiun sebagaimana amanat UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Hal ini penting, sebab disamping lebih berorientasi pada pelayanan publik dan bukan lagi melayani atasan, juga memposisikan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari interfensi politik, sebut Wagub.
Kansil mengatakan, hal tersebut dimungkinkan, karena menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan prinsip profesionalisme, termasuk didalamnya memiliki kompetensi, kualifikasi kinerja, transparansi,objektivitas serta bebas dari KKN,sebaba berbasis pada manajemen SDM dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional, jelasnya. (roker)
0 komentar:
Post a Comment